.

Kamis, 01 Desember 2011

Perbedaan Permendagri 13/2006 dengan Permendagri 59/2007

perbedaan antara Permendagri13/2006 dengan Permendagri 59/2007 kurang lebih seperti berikut
Pokok-pokok perubahan Permendagri 13/2006 dalam Permendagri 59/2007
1. Aspek Anggaran
• Memperpendek jadual penyusunan anggaran dengan cara meringkas
proses dan konten KUA-PPAS, sehingga istilah PPA dihapus.
• Tatacara pemberian kode program dan kegiatan dalam pengisian RKA
• Reklasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, beserta kode
rekeningnya;
• Penegasan alur pengerjaan RKA SKPD, pada SKPKD penyusunan RKA
dipisahkan antara RKA sebagai SKPD dan RKA sebagai pemerintah daerah
(RKA PPKD).
2. Aspek Pelaksanaan APBD
• Alur pengerjaan DPA SKPD dan SKPKD juga ikut berubah, mengikuti
perubahan alur pengerjaan RKA.
• Penomoran DPA juga ikut berubah karena adanya perubahan pada
pemberian kode program dan kegiatan
3. Aspek Penatausahaan
a. penatausahaan penerimaan
• Penyederhanaan proses pertanggungjawaban fungsional ke BUD, sehingga
tercipta proses yang lebih efisien. Hal ini dilihat dari dihapusnya
buku pembantu per rincian objek penerimaan yang harus dilampirkan
dalam SPJ fungsional
b. penatausahaan pengeluaran
• Penegasan SPD diberikan kepada SKPD secarar periodic (bulanan,
triwulan, semesteran) tergantung pada ketersediaan dana
• Perubahan format SPD, SPP UP/GU/TU, SPP LS gaji dan tunjangan, SPP
LS barang dan jasa dan ada penambahan format SPP LS belanja tidak
langsung PPKD.
4. Aspek Akuntansi dan Pelaporan
• Memberikan ruang gerak yang luwes bagi pemda untuk menyusun sistem
akuntansi, dengan dihapusnya beberapa pasal tentang buku-buku yang
digunakan untuk catatan akuntansi
• Sudah diterapkannya prinsip harga perolehan pada perolehan aktiva tetap
• Adanya contoh format neraca untuk SKPD

Arah tujuan perubahan
1. mudah dipahami
2. mudah dilaksanakan
3. tidak menimbulkan masalah

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More